Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Berlanjut

Putusan sela kasus tol Betung-Tempino, eksepsi terdakwa pemalsuan dokumen ditolak.--Foto : Heru - PALTV
Perbuatan para terdakwa dinilai menyebabkan terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang seharusnya telah selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas pada tahun ini.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bersifat delik formil, yang menitikberatkan pada tindakan atau perbuatan terdakwa, bukan akibat dari tindakannya.
Berbeda dengan delik materiil yang berfokus pada dampak perbuatan, Pasal 9 UU Tipikor menekankan pada proses dan niat perbuatan koruptif itu sendiri.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum terhadap kedua terdakwa dipastikan berlanjut hingga agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id