Mobil Terbalik, Jaringan Narkoba Ogan Ilir Terungkap

Mobil Terbalik di Ogan Ilir Ungkap Jaringan Narkoba: 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi Disita--Foto : Mulyadi - PALTV
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada satu tersangka lainnya yang berstatus buron, yakni DO. Saat penggerebekan di rumah DO di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, tersangka tidak berada di tempat.
Namun, petugas yang didampingi orang tua DO dan dua tersangka lainnya, menemukan dua kardus berisi narkotika: 3 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi warna pink berlogo "TMT".
Kini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolda Sumsel. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id