Tiga Pencuri Minyak Mentah Ditangkap, Otak Pelaku DPO

Tiga Pencuri Minyak Mentah Ditangkap, Otak Pelaku DPO

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Minyak Mentah--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Unit Reskrim Polres OGAN ILIR berhasil menangkap tiga pelaku pencurian minyak mentah dari pipa milik Pertamina di wilayah Desa Payakabung, Indralaya Utara, Kabupaten OGAN ILIR, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di jalur pipa minyak di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Gegara 50 Ribu Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami Siri

BACA JUGA:Muba Luncurkan KKPD untuk Transformasi Digital


Polres Ogan Ilir menunjukkan barang bukti yang disita.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk pengangkut minyak mentah, pipa besi sepanjang 10 meter, minyak mentah hasil tapping sebanyak 8 ton senilai lebih dari Rp51 juta, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk melubangi pipa milik Pertamina.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya berinisial S (44), warga Banyuasin, diketahui sebagai pemain lama dalam kasus pencurian minyak mentah.

S sebelumnya pernah ditangkap dan dipenjara dengan kasus serupa. Ia juga berperan sebagai sopir truk pengangkut minyak hasil curian tersebut.

Selain S, dua pelaku lainnya adalah BD (42), warga PALI, dan AK Saputra (33), warga Palembang. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai otak aksi pencurian ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

BACA JUGA:Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Lingkungan dan Energi, Belasan Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Lawar Ayam, Sajian khas Pulau Dewata Bali


ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.--Foto : Ahmad Romawi - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id