Siapkan Uang Banyak, Aturan Baru Biaya Pembuatan SIM Jadi Berlipat-lipat

Siapkan Uang Banyak, Aturan Baru Biaya  Pembuatan SIM Jadi Berlipat-lipat

Ilustrasi SIM.-Robfoto-Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan aturan baru pembuatan SIM di Perpol Nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal  9 huruf a poin nomor 3.

Bunyinya poin 3 yakni, pemohon melampirkan pelatihan mengemudi yang aslidan  fotokopi sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan.

Sertifikat tersebut bisa dipakai sebagai persyaratan bikin SIM paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Berarti, pemohon SIM harus menyiapkan uang berlipat-lipat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi SIM.

Proses permohonan pembuataan SIM akan memakan uang yang banyak bagi pemohon, pasalnya biaya pembuatan SIM jadi berlipat-lipat yang mengikuti aturan baru tersebut, sehingga diwajidkan untuk menyiapka uang banyak untuk mendapatkan SIM.

BACA JUGA:Wisata Titanic Rp 3,7 Miliar Per orang!. 5 Konglomerat Dunia Berakhir Pada Kematian Yang Tragis.

BACA JUGA:5 Kapolres di Sumatera Selatan Diganti

Dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Namun pada prakteknya akan lebih mahal karena adanya biaya tambahan, seperti tes asuransi, tes kesehataan dan tes psikologi.

Walaupun biaya  resminya cuma segitu tetapi pemohon bisa mengeluarkan uang paling sedikit Rp 200.000 bahkan bisa lebih.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber