Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperwali Tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperwali Tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah. --Foto: dok.kemenkum sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah. 

Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi, dan berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku Koordinator Tim Harmonisasi.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Palembang, antara lain Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum, Edison, Kepala Dinas Kominfo Palembang, Adi Zahri, serta Ketua Tim Fasilitasi Profesi ASN, Alamsyah.

BACA JUGA:Diam-Diam Punya Amalan Khusus, Hercules Kini Sukses Jadi Pengusaha dan Dermawan

BACA JUGA:Motor Dicemplungin ke Kali, Ditabrak Mobil, Ditiban Forklif, Tapi Masih Gagal Laku?

Dalam sambutannya pada Sabtu (17/5), Hendrik menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah krusial untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sistem hukum nasional.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah. --Foto: dok.kemenkum sumsel

“Harmonisasi ini menjadi bagian dari fungsi utama Kemenkum dalam menjamin kualitas regulasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Edison menjelaskan bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi dirancang sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap kebijakan daerah.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah. --Foto: dok.kemenkum sumsel

“Diharapkan Rumah Aspirasi ini mampu menjadi ruang dialog produktif antara masyarakat dan pemerintah,” ucapnya.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan bahwa secara substansi dan kewenangan, Raperwali ini telah sesuai.

Namun, masih terdapat beberapa catatan teknis terkait aspek penormaan dan format penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: