Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu

Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu

Kapolresta tunjukkan Barang Buki Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan--Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Empat ABK Kapal Jukung yang Meledak di Sungai Musi Ditemukan Selamat

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id