Berantas Narkoba, Polres OKU Amankan Tiga Bandar Ganja di Dua Lokasi Berbeda

Berantas Narkoba, Polres OKU Amankan Tiga Bandar Ganja di Dua Lokasi Berbeda

Ketiga tersangka bandar narkoba jenis ganja yaitu, TR (40), AZ (43) dan I.I (18). --Foto : Yunin Yuniki - PALTV


Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra --Foto : Yunin Yuniki - PALTV

"Dari ketiga tersangka kami berhasil mengamankan yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 223,37 gram," kata Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra saat ditemui diruangan nya, Selasa (6/5/2025). 

Ditambahkan Iptu Deka, penangkapan ke 3 tersangka berkat peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepihak Kepolisian.


Dari ketiga tersangka kami berhasil mengamankan yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 223,37 gram--Foto : Dok. Polres OKU

"Dengan adanya peran aktif masyarakat Kabupaten OKU dalam memberikan informasi, kami pihak kepolisian lebih mudah untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan kami ucapakan terimakasih untuk itu semua," lanjutnya. 

Ke 3 tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id