Catat! Berikut 3 Aspek Wajib Penyelenggaraan Kurban

Catat! Berikut 3 Aspek Wajib Penyelenggaraan Kurban

Dr drh Jafrizal MM selaku dokter hewan Ahli Madya propinsi sumsel--Foto: instagram@ jafrizal_dr

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam penyelenggaraan Kurban ada 3 persyaratan yang wajib dipenuhi Aspek  Kelayakan tempat penyediaan/penjualan, Aspek Kelayakan hewan qurban serta Aspek  higienes sanitasi dan  jaminan kehalalan daging sembelihan di tempat penyembelihan.  

Aspek tempat penjualan harus memenuhi persyaratan izin tempat, memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan tersedia air minum dan minum yang cukup, kandang yang bersih dan  tertutup atap serta lokasi tidak mengganggu ketertiban umum. 

Belilah hewan kurban pada penyedia yang telah berizin, atau bersertifikat kualifikasi dan teregistrasi dari  pemerintah setempat, sebagai bukti mendapat pembinaan. Pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.

Berikutnya Aspek kelayakan hewan kurban. Dimana pastikan hewan kurban memiliki identitas eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya.

BACA JUGA:Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Puluhan Pelajar SD dan MTs di Kabupaten PALI Dirawat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Palembang Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Fitrianti Agustinda

Hewan kurban harus bebas dari penyakit menular (anthrax, brusellosis, cacing pita, scabies, TBC dll) yang dapat membahayakan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan.

Hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi susu menjadi  tetap (sapi lebih kurang 2 tahun, kambing lebih  1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus. 

Bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas atau dokter hewan  yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat.

Lalu untuk aspek Kelayakan hewan kurban dan Aspek  higiene sanitasi  di tempat penyembelihan.

Penyembelihan hewan wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH), tapi khusus untuk kegiatan keagamaan  dibolehkan pemotongan diluar RPH namun harus memenuhi persyaratan syariat dan teknis sesuai PP 95/2012.


Dr drh Jafrizal MM selaku dokter hewan Ahli Madya propinsi sumsel--Foto: instagram@ jafrizal_dr

Persyarataan syariat harus disembelih Juru Sembelih Halal sebagai jaminan halal dan persyaratan teknis harus tersedia lokasi yang luas, tersedia air bersih,  ada fasilitas penurunan hewan (rampa), ada tempat penampungan hewan sementara.

ada tempat penyembelihan yang dilengkapi dengan lubang darah, tempat penanganan karkas yang digantung, penanganan daging diatas meja, jeroan hijau dan merah terpisah dan tempat penguburan limbah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: