Dituduh Sebagai Mafia Sawit dan Pencuri, Indarso Angkat Bicara Lewat Kuasa Hukum

Dituduh Sebagai Mafia Sawit dan Pencuri, Indarso Angkat Bicara Lewat Kuasa Hukum

Melalui kuasa hukumnya, terlapor Indarso angkat bicara terkait tuduhan mafia sawit dan pencuri buah sawit.--Dokumentasi Kuasa Hukum Indarso

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah viral di sejumlah media online karena disebut sebagai mafia sawit dan pelaku pencurian buah kelapa sawit, Indarso, warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Zulfatah.

Dalam keterangannya, Zulfatah menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan menyebut pemberitaan yang menyudutkan Indarso adalah tidak benar.

“Jadi, menyikapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami sebagai mafia kelapa sawit dan mencuri buah sawit, itu semuanya tidak benar,” ujar Zulfatah, didampingi tim hukumnya, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata.

Zulfatah membenarkan bahwa memang ada Laporan Polisi terhadap kliennya dengan dugaan pencurian buah sawit di kebun Plasma 02 Kapling 48-52 Blok 57A KUD Puger Mulya, sebagaimana tercatat dalam LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel pada 1 November 2024.

BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

BACA JUGA:Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

Namun, ia menegaskan bahwa hasil gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana.

“Kasus ini bahkan telah dilakukan gelar perkara atas permintaan pelapor dan hasilnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana. Anehnya, klien kami kembali dilaporkan dalam peristiwa hukum yang sama, padahal tidak boleh satu peristiwa dilaporkan dua kali,” jelas Zulfatah.

Pihak kuasa hukum juga merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyudutkan klien mereka. Tidak menutup kemungkinan tim kuasa hukum terlapor akan mengambil langkah hukum jika ada dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pihaknya meminta media memberi ruang hak jawab. Mereka juga menegaskan bahwa kasus Indarso berbeda dengan kasus penusukan yang melibatkan seseorang bernama Anci, dan tidak ada kaitannya sama sekali antara kedua peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Tragis! Tongkang Tak Bermuatan Hantam 6 Rumah Warga di Gandus

BACA JUGA:Waspada !! Modus Ajak Bekerja, Pria di Palembang Jadi Korban Penggelapan Motor

Zulfatah menduga tuduhan terhadap Indarso merupakan upaya penggiringan opini publik yang dilakukan pihak tertentu, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan bisa mengarah pada tindakan obstruction of justice.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: