Terlapor Bantah Terima Uang Rp40 Juta dalam Kasus Dugaan Penipuan ASN

Ferdiansyah kuasa hukum terlapor EK--Foto : Suryadi - PALTV
PALTV.CO.ID - Salah satu terlapor EK dalam perkara dugaan penipuan dengan modus diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang dilaporkan oleh Amelia Syafitri alias AM (27), beberapa hari yang lalu di Polrestabes Palembang, angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdiansyah, terlapor EK membantah tuduhan telah menerima uang sebesar Rp40 juta dari korban Amelia Syafitri. Ferdiansyah menjelaskan bahwa dirinya mengenal AM karena diperkenalkan oleh terlapor lainnya, berinisial RD.
“Saudari AM merupakan teman dari terlapor RD, dan RD adalah teman klien kami, EK. Klien kami kemudian mengenalkan AM kepada terlapor BN. Terjadilah pertemuan antara korban AM dan terlapor BN,” ujar Ferdiansyah kepada wartawan di Polrestabes Palembang, Senin (10/3).
Ferdiansyah menambahkan, meskipun terjadi transaksi uang antara AM dan BN terkait janji diterima sebagai honorer dalam seleksi P3K, hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kliennya, EK.
BACA JUGA:Terima Laporan Warga, Bupati Dan Wakil Bupati Banyuasin Gerak Cepat Langsung Tinjau Korban Banjir
BACA JUGA:Diduga Dampak Proyek Talud Sungai Enim Picu Longsor, Warga Kemayoran Cemas Rumah Ambruk
“Klien saya tidak terlibat dalam transaksi uang antara AM dengan BN maupun RD. Semua itu di luar pengetahuan klien kami. Terkait tuduhan yang menyebutkan klien kami menerima uang sebesar Rp50 juta, itu semua tidak benar,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Ferdiansyah berharap agar nama baik kliennya yang telah tercemar oleh tuduhan tersebut bisa dipulihkan.
“Kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi dan berharap berita yang mengaitkan nama klien kami tidak tersebar lagi. Kami juga berharap korban AM dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan BN dan RD,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id