Ungkap Kasus Bengkel Pembuatan Senpi Rakitan di Kota Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan ungkap kasus bengkel pembuatan senpira di Palembang, Kamis (1/5/2025).-Suryadi-PALTV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Ferdi Kusnaidi (kedua dari kanan) turut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (1/5/2025).-Suryadi-PALTV
Sementara itu, tersangka Ferdi Kusnaidi membantah tudingan bahwa bengkelnya digunakan untuk merakit senjata api.
Tersangka mengklaim bahwa bengkel tersebut hanya digunakan untuk memodifikasi mobil pribadinya.
BACA JUGA:PWI Sumsel Dorong Festival Baca Al-Fatihah ke Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Jemaah Haji Akan Terima Uang Saku 750 Riyal Arab Saudi, Ini Pesan Gubernur Sumsel!
“Itu bengkel pribadi, alat-alat bengkel memang punya saya, tapi bukan untuk buat senjata. Kalau bahan dan senjata itu, saya tidak tahu milik siapa,” ucap tersangka Ferdi Kusnaidi.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan potensi peredaran senpi rakitan lainnya di Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv