Produk Panganan Olahan Mengandung Unsur Babi Berlabel Halal Ditemukan di Sumatera Selatan

Beberapa produk makanan olahan mengandung unsur babi berlabel halal dari MUI ditemukan di beberapa ritel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/4/2025).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sejumlah produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine) berjenis marshmallow namun berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditemukan beredar di pasar-pasar Provinsi Sumatera Selatan.
Penemuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan RM Fauzi menyampaikan, sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai sejumlah produk yang diduga non-halal namun masih beredar di pasaran.
"Kami dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang serta BPOM melakukan sidak terkait dengan siaran pers BPJPH soal barang-barang yang terindikasi produk non-halal," ujar Fauzi kepada awak media saat sidak berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Sediakan 803 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT
BACA JUGA:Perpustakaan Hadir Demi Martabat Bangsa, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Hadir di Pelosok Desa
RM Fauzi, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/4/2025).-Luthfi-PALTV
RM Fauzi menjelaskan bahwa sidak dilakukan di sejumlah ritel besar seperti Soma, Seven Days dan gudang Indomarco.
Dari hasil sidak di beberapa tempat tersebut, petugas menemukan berbagai produk yang termasuk dalam daftar BPJPH.
“Jadi hari ini kita sidak di beberapa ritel seperti Soma dan Seven Days dan gudang Indomarco. Kita temukan barang-barang seperti yang ada di lampiran,” katanya.
RM Fauzi menegaskan bahwa temuan ini tergolong serius karena produk-produk tersebut masih berlabel halal namun setelah diuji mengandung unsur babi.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Mengenai Revitalisasi Rumah Susun
BACA JUGA:PALTV Resmi Tandatangi MoU Kerjasama Media Dengan Kemenkum Sumsel
Beberapa produk pangan yang masuk dalam daftar BPJPH terindikasi mengandung unsur babi, Kamis (24/4/2025).-Luthfi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv