Antisipasi HET, Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Gelar Sidak Minyakita di Pasaran Palembang

Antisipasi HET, Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Gelar Sidak Minyakita di Pasaran Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pengecer minyak di Kota Palembang. Selasa, (11/3/2025).-Foto/Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pengecer minyak di Kota Palembang. Selasa, (11/3/2025). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran pada kemasan Minyakita.

Dalam sidak yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) pagi, tim gabungan menyambangi beberapa lokasi, termasuk distributor yang beroperasi di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan di dua toko eceran di Pasar 10 Ulu dan satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.

BACA JUGA:Kesehatan Memburuk, Pengacara Minta Penahanan H Abdul Halim Ditangguhkan!

BACA JUGA:Pulang Kampung Tanpa Biaya? BRI Siapkan Ribuan Tiket Mudik Gratis!

Petugas yang bertugas langsung menguji volume minyak dengan menuangkan isi kemasan Minyakita ke dalam wadah pengukur.

Setelah pengecekan, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan satu liter masih sesuai dengan takaran yang tertera.

Kasubdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan mulai dari distributor lini 2 (D2) hingga pengecer.

“Dari hasil pemantauan kami, produk Minyakita yang beredar di Palembang berasal dari dua produsen dalam kota, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Kami belum menemukan produk yang berasal dari luar daerah. Selain itu, pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak dalam kemasan masih sesuai,” ujar AKBP Andrie.


Kasubdit Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel ,AKBP Andrie Setiawan, S.H.,S.I.K.,M.H-Foto/Luthfi-PALTV

Selain memeriksa volume minyak, petugas juga memastikan harga jual di tingkat pengecer tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). AKBP Andrie menegaskan bahwa harga Minyakita masih dalam batas wajar.

“Harga Minyakita yang kami temukan masih sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter. Bahkan, beberapa pengecer menjual dengan harga Rp15.500 per liter. Jadi, tidak ada lonjakan harga yang mengkhawatirkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Andrie menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: