Sengketa Lahan 112 Hektar di MUBA, Mukhtar: Kami Diintimidasi dan Tak Bisa Mengelola

Sengketa Lahan 112 Hektar di MUBA, Mukhtar: Kami Diintimidasi dan Tak Bisa Mengelola

Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID– Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba). 

Kali ini, Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.

Permintaan tersebut disampaikan Mukhtar usai memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba, pada Rabu (23/4).

Sebelumnya, ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba pada Senin (17/2) lalu.

BACA JUGA:Liburan Seru di Saung Bambu Pelangi Kenten, Tersedia 10 Wahana Seru yang Bisa Dicoba

BACA JUGA:Srikaya Tape, Camilan Lezat Khas Palembang

“Saya meminta agar pihak kepolisian segera menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Lahan saya seluas sekitar 112 hektar yang berada di Desa Pangkalan Tungkal telah dikuasai oleh oknum warga Desa Sido Mulyo sejak tahun 2009,” tegas Mukhtar didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Gazali.

Mukhtar menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak tahun 2004.

Ia mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 2009 dalam kondisi telah bersertifikat dan terdapat tanaman produktif di dalamnya.

“Lahan itu saya beli secara legal pada tahun 2009, dan SHM-nya sudah ada sejak 2004. Jadi secara hukum, saya adalah pemilik sah,” imbuhnya.


Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.-Ruzi Iskandar-PALTV

Namun sejak saat itu, Mukhtar mengaku tak pernah bisa mengelola lahannya sendiri karena adanya intimidasi dan intervensi dari oknum warga di Desa Sido Mulyo. Bahkan, setiap kali ia mencoba masuk ke area tersebut, dirinya mendapat ancaman.

“Setiap kami masuk untuk mengelola lahan, selalu ada tekanan. Bahkan sampai ada upaya menakut-nakuti kami agar tidak melanjutkan aktivitas,” ungkapnya.

Dalam perkembangan terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan peninjauan batas lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: