JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto Pembawa Solar Sulingan

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto  Pembawa Solar Sulingan

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Rodi Susanto Pembawa Solar Sulingan --Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Bensin 'Kabur' Gak Sadar? Ini Penyebab Mobil Kamu Sering Kehilangan BBM!

Setelah minyak dimuat ke dalam tangki, Rodi membawa truk itu pulang ke rumah dan menghubungi saksi bernama Muhammad Jimmi untuk menemaninya mengantar BBM tersebut ke kawasan Keramasan, Palembang.

Namun, saat melintasi Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di lampu merah Macam Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi dihentikan oleh anggota Polda Sumsel berpakaian preman. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta truk tangki berisi BBM ilegal Sebanyak 10 ribu liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id