DPD AGPAII Sumsel Bertemu Sekda Sumsel Bahas Sertifikasi dan THR Guru Agama

Ketua DPD AGPAII Sumsel, Kemas A Ibrahim, M.Pd-Foto/Luthfi-PALTV
Selain sertifikasi, pertemuan ini juga membahas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama. Ibrahim menyoroti bahwa sejak tahun 2023, guru agama belum menerima THR TPG secara penuh.
“Sejak 2023, THR TPG yang diterima guru agama hanya 50 persen. Pada tahun 2024 dan 2025, mereka bahkan tidak mendapatkannya, sementara guru lain mendapatkannya karena perbedaan pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.
BACA JUGA: Puding Dodol Khas Lebaran, Sajian Manis yang Diminati di Moment Istimewa
BACA JUGA:Seres E3 Segera Mengaspal, Ini Bocoran Spesifikasinya
Namun, ada kabar baik bagi guru agama terkait THR TPG. Ibrahim menyampaikan bahwa pada 11 Maret 2025, telah terbit surat dari Menteri Keuangan yang mengatur bahwa guru agama, meskipun Surat Keputusan (SK) mereka dikeluarkan oleh Pemda, sertifikasi mereka tetap berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga mereka berhak mendapatkan pembiayaan THR TPG dari Pemda.
“Alhamdulillah, tahun ini ada surat dari Menkeu bahwa guru agama, meskipun SK mereka dari Pemda dan sertifikasi dari Kemenag, tetap bisa dibiayai oleh Pemda untuk menerima tambahan THR TPG,” ujarnya.
Namun, meskipun surat tersebut sudah diterbitkan, pembayaran THR TPG untuk tahun ini masih belum terealisasi.
“Kalau gaji sudah dibayarkan, tetapi untuk tahun ini THR TPG guru agama belum dibayarkan. Dalam surat Kemenkeu, Pemda juga bertanggung jawab untuk merealisasikannya,” pungkas Ibrahim.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan Pemda Sumsel dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru agama, khususnya dalam hal sertifikasi dan tunjangan, guna meningkatkan kualitas pendidikan agama di Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: