Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi 3 Rancangan Produk Hukum Daerah OKI

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi 3 Rancangan Produk Hukum Daerah OKI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (15/5), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (15/5), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P. P. Simamora, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hendrik Pagiling. Hadir pula Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Inspektur Daerah, Kabag Hukum, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.

Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam forum harmonisasi ini meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKI Tahun 2025–2029,

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Gercep RD PALTV, Beri Ruang Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Langsung

BACA JUGA:Goggle Map menyimpan fitur fitur Yang Jarang Diketahui Orang! Ini Dia Fiturnya

Dalam sambutannya, Agato menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian esensial dalam pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem hukum nasional. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga tepat sasaran, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Agato.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (15/5), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Sementara itu, Sekda OKI, Asmar Wijaya, menyampaikan bahwa ketiga rancangan tersebut merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum pembangunan serta memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (15/5), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: