Apes Dialami Sangsang Eka Prawira, Sepeda Motor Dicuri Saat Ngerjakan Tugas Kuliah di Indekost

Apes Dialami Sangsang Eka Prawira, Sepeda Motor Dicuri Saat Ngerjakan Tugas Kuliah di Indekost

Sepeda Motor Dicuri Saat Ngerjakan Tugas Kuliah di Indekost--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejadian apes dialami oleh Sangsang Eka Prawira (19), seorang mahasiswa asal Desa Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota PALEMBANG.

Sepeda motor miliknya yang terparkir di kosan temannya, raib dibawa kabur pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat malam, 22 Maret 2025.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban sedang berada di kosan temannya untuk mengerjakan tugas kuliah.

Sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BG 3312 BAV diparkir di halaman kosan. Setelah satu jam menyelesaikan tugas, Sangsang keluar dan menuju tempat parkir, namun sepeda motornya sudah tidak ada.

BACA JUGA:Peluang Lebaran, Rumah Batik Serasan Muara Enim Banjir Pesanan Batik Couple

BACA JUGA:Viral Rendang Hilang, Willie Salim Meminta Maaf Kepada Warga Palembang


Kejadian apes dialami oleh Sangsang Eka Prawira (19), seorang mahasiswa asal Desa Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, --Foto : Suryadi - PALTV

"Saat saya hendak pulang dan menuju parkiran, motor saya sudah tidak ada," ujar Sangsang saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 23 Maret 2025.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Sangsang berharap pelaku segera tertangkap dan sepeda motornya bisa kembali.

"Saya berharap pelakunya bisa segera ditangkap, Pak. Motor saya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima oleh pihaknya. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas AKP Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id