Polda Sumsel Ungkap Narkoba Sintetis Industri Rumahan Beromzet Ratusan Juta, 2 Pelaku Ditangkap!

Polda Sumsel Ungkap Narkoba Sintetis Industri Rumahan Beromzet Ratusan Juta, 2 Pelaku Ditangkap!-Foto/Mulyadi-PALTV
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Polda Sumsel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengantisipasi peredaran narkoba sintetis yang semakin marak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: