Oknum Bidan Agustina Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya!!

Oknum Bidan Agustina Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya!!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustina, seorang oknum bidan, pada Selasa (11/3/2025).--Foto : Heru - PALTV

Namun, alih-alih memberikan kesembuhan, obat-obatan tersebut menyebabkan tubuh korban BP melepuh, termasuk pada bagian mata, hingga mengeluarkan cairan bening dan darah. Kondisi ini semakin parah, dan korban harus dilarikan ke IGD RS Myria untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Dokter yang menangani korban BP mendiagnosis bahwa korban menderita Sindrom Steven-Johnson, yaitu reaksi kulit langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu. Akibat sindrom ini, korban BP mengalami kebutaan di bagian mata dan membutuhkan donor kornea untuk pemulihan total.

Selain itu, terungkap bahwa Agustina tidak memiliki izin praktik untuk mengobati pasien umum, yang menjadi dasar bagi tindakan malapraktik yang dilakukannya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukum terkait praktik medis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id