Bukit Asam PT. BA

Ruko 6 Pintu Milik Afat Dirobohkan Satpol PP Palembang, Ini Alasanya!

Ruko 6 Pintu Milik Afat Dirobohkan Satpol PP Palembang, Ini Alasanya!

Ruko 6 pintu milik Afat di Palembang dirobohkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena pelanggaran aturan, ini alasan lengkapnya.--PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bangunan ruko enam pintu milik pengusaha ternama PALEMBANG, Robi Hartono alias Afat, yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, PALEMBANG, dirobohkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota PALEMBANG, Rabu pagi (1/4/2026).

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Petugas tampak meratakan bangunan yang sebelumnya diketahui berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Kami hanya menegakkan peraturan daerah, sehingga harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Herison saat diwawancarai awak media di lokasi.

BACA JUGA:iPhone 18 Pro Segera Rilis: Warna Baru dan Semua yang Perlu Diketahui

Sebelumnya, pada bulan Ramadan lalu, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP Kota Palembang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan tersebut.


Ruko 6 pintu milik Afat di Palembang dirobohkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena pelanggaran aturan, ini alasan lengkapnya.--PALTV

Dari hasil sidak diketahui bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki izin resmi serta melanggar aturan karena berdiri di atas garis sempadan jalan dan menutupi jalur pipa gas.


Ruko 6 pintu milik Afat di Palembang dirobohkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena pelanggaran aturan, ini alasan lengkapnya.--PALTV

Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan guna menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: