Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit, Bachtiar Kades Mulyoharjo Ditangkap Setelah Mangkir Tiga Kali

Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit, Bachtiar Kades Mulyoharjo Ditangkap Setelah Mangkir Tiga Kali

Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit, --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2015, yang sebelumnya mangkir dalam tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tanpa alasan yang sah, akhirnya berhasil ditangkap.

Ia ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu hotel di Palembang.

Bachtiar merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bachtiar diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, di antaranya Jakarta, Lubuklinggau, dan Bengkulu. "Akhirnya, kami berhasil menangkapnya di Palembang," ujar Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, dalam konferensi pers.

BACA JUGA:J&T Express dan Shopee Express Plaju Alami Peningkatan Paket 70 Persen Jelang Lebaran

BACA JUGA:Warga Keluhkan Kondisi Jalan H. M. Nurdin Pandji , Begini Kondisinya.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, dalam konferensi pers.--Foto : Heru - PALTV

Dalam penyelidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5.974,90 hektare yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga telah disita. "Kami juga menerima uang sebesar Rp61.350.717.500 yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM," tambah Umaryadi.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Efendi Suryono, Direktur PT DAM pada 2010, Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, dan Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penerbitan izin dan penguasaan lahan negara seluas 5.974,90 hektare yang berada di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh PT DAM untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.


Bachtiar merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perkebunan kelapa sawit di Musi Rawas.--Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Sungguh Teganya !! Modus Diberikan Pekerjaan, Motor Sugito Digelapkan Tetangga

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id