Dituduh KDRT dan Penelantaran, Kuasa Hukum AW Berikan Keterangan

Dituduh KDRT dan Penelantaran, Kuasa Hukum AW Berikan Keterangan

Kuasa Hukum AW Berikan Keterangan--Foto : Ekky - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah sebelumnya adanya laporan yang dilakukan ibu bayangkari berinisial MA ke Bidpropam Polda Sumsel, terhadap suaminya yang bedinas di Satlantas Polrestabes PALEMBANG, atas tuduhan penelantaran anak dan istri, serta dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi hal tersebut, AW didampingi kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi dan menepis adanya tuduhan yang ditujukan kepada dirinya, yang telah melakukan perselingkuhan, dan susah melaporkan balik MA ke Polda Sumsel atas kasus Asusila.

Rudi Hartono, kuasa hukum AW mengatakan, selain melaporkan MA ke Polda Sumsel, pihaknya juga telah membuat laporan ke Polrestabes Palembang terkait dugaan kasus penggelapan buku nikah milik suaminya sebagai jaminan hutang.

"Kami tanggapi masalah ini tidak benar, tidak ada kekerasan dalam rumah tangga seperti yang telah dituduhkan oleh pihak pelapor si MA" kata Rudi Hartono, kuasa hukum AW

BACA JUGA:BRI Genjot Ekonomi! KUR Rp27,72 Triliun Cair, Ini Manfaatnya untuk Rakyat

BACA JUGA:Viral di Medsos, Kebakaran Melanda Rumah di Sukawinatan Palembang


Rudi Hartono, kuasa hukum AW --Foto : Ekky - PALTV

Lebih lanjut menurut Rudi Hartono, tuduhan yang dilakukan kepada kelayennya, merupakan modus yang dilakukan MA lantaran telah terilliit hutang, sehingga meminta AW sebagai suami korban untuk melunasi hutang senilai 46 juta rupiah.

"Itu merupakan modus MA untuk meminta dibayarkan hutang yang telah dilakukannya kepada klien kami, karena MA ini terlilit hutang" kata Rudi Hartono, kuasa hukum AW.

Sementara itu, Yepererson, yang juga kuasa hukum AW mengatakan, klaiennya tidak pernah melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, lantaran AW selalu memberikan sejumlah uang dan masih melakukan pembayaran sekolah untuk anaknya.

"Untuk saat ini kita akan melengkapi bukti-bukti yang ada, terutama perselingkuhan MA, dengan harapan kita akan mendapatkan kasus ini dapat ditindak dengan seadil-adilnya" kata Yepererson kusas hukum AW


Yepererson, Kuasa hukum AW--Foto : Ekky - PALTV

BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar 42 Lokasi Rawan Banjir di Palembang

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Palembang Kembali Banjir! Ini Titik-Titik Terparah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id