Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI--Foto : Novan Wijaya - PALTV

"Hari ini juga kami telah melakukan penahanan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari tindak pidana yang lain," imbuhnya.

Terhadap tersangka HI dan IH disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP 

Selanjutnya, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:CEO Holiday Angkasa Wisata H Dedi Suparman Resmikan Gerai Indomaret Pertamanya di Jalan Lunjuk Jaya

BACA JUGA:BSB Kolaborasi Dengan Pemkot Palembang Gelar Bazar Ramadhan

"Berdasarkan alat bukti itu, sebelumnya Kejari OKI telah menetapkan tersangka MF yang merupakan Ketua Panwaslu OKI 2017-2018. Lalu, tersangka TA, Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada Tanggal 09 Desember 2024," tutupnya. (Novan Wijaya-Paltv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id