Kasus Suap Izin K3, Deliar Marzoeki Didakwa Terima Uang Gratifikasi 1,9 Milyar

Kasus Suap Izin K3, Deliar Marzoeki Didakwa Terima Uang Gratifikasi 1,9 Milyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan--Foto : Heru - PALTV

Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan jabatan terdakwa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id