BPKAD Palembang: Pemangkasan Anggaran Tunggu Arahan dari Kemenkeu

BPKAD Palembang: Pemangkasan Anggaran Tunggu Arahan dari Kemenkeu

BPKAD Kota Palembang masih tunggu arahan Kemenkeu mengenai pemangkasan anggaran, Senin (3/2/2024).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Ditemui pada Senin, 3 Februari 2025, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir mengatakan, Instruksi Presiden tersebut meminta Kementerian atau lembaga untuk melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atas dana transfer dari Pemerintah pusat atau (TKD).

“Kita sudah dapat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pada 22 Januari. Jadi intinya kita harus melakukan penyesuaian APBD atas TKD,” kata Kepala BPKAD kota Palembang.

Untuk pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman dan alokasi masing-masing daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Batubara PT. Bukit Asam, Saksi Ungkap Beli Hanya Dengan Budiman

BACA JUGA:Menjelajah Tol Trans Jawa dengan Wuling Cloud EV: Uji Ketahanan dan Kenyamanan di Perjalanan Jarak Jauh

Seperti dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) atas earmark infrastruktur, Dana Alokasi Khusus (DAK)  Fisik dari Pemerintah pusat ke Pemkot Palembang.

Selain itu, dalam Inpres tersebut, kegiatan seremonial, Focus Group Discussion (FGD), dan Seminar serta pertemuan-pertemuan akan dilakukan rasionalisasi dan evaluasi.

“Kita masih menunggu Peraturan dari Menteri Keuangan mengenai pedoman dan alokasi masing-masing daerah se-Indonesia. Misalnya dana transfer DAU atas earmark infrastruktur, kemudian DAK fisik dari Pemerintah pusat, akan dilakukan penyesuaian. Termasuk juga kegiatan yang sifatnya seremonial, FGD, seminar atau pertemuan-pertemuan juga akan dilakukan evaluasi, dan dilakukan efisiensi dan rasionalisasi,” lanjutnya.

Namun, sembari menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mulai dilakukan.

BACA JUGA:Jepang Manfaatkan Robot untuk Merawat Lansia di Masa Depan

BACA JUGA:5 Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Muara Enim


Ahmad Nashir, Kepala BPKAD Kota Palembang, Senin (3/2/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Ditambahkan Kepala BPKAD kota Palembang, Ahmad Nashir. Berdasarkan Inpres tersebut, pemangkasan juga dilakukan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, sebesar 50 persen di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: