Per 1 April, Kendaraan Listrik di Sumsel Bebas Pajak

Per 1 April, Kendaraan Listrik di Sumsel Bebas Pajak

Mendukung pengembangan kendaraan berbasis listrik di tanah air, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan sejumlah keringanan bagi kendaraan listrik, per 1 April 2023.--instagram.com/@wulingmajusumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mendukung pengembangan kendaraan berbasis listrik di tanah air, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberlakukan sejumlah keringanan bagi kendaraan listrik, per 1 April 2023.

Diterangkan Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, sesuai dengan Perpres dan regulasi yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengguna kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Atau artinya, kendaraan listrik tidak perlu membayar Pajak Kendaraan.

Meski begitu, belum diketahui apakah kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk tahun pertama kepemilikan kendaraan listrik atau untuk seterusnya, mengingat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengikuti kebijakan yang dilakukan Pemerintah pusat.

“Jadi untuk kendaraan listrik ada Inpres, ada Perpres untuk dinolkan PKB dan BBNKnya. Jadi kalau kalian membeli kendaraan listrik, tidak bayar PKB dan tidak ada BBNKnya nol, tapi ‘bayar listriknya yang besar’,” pungkas Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah di hadapan awak media sembari bercanda.

BACA JUGA:ASO Diterapkan, Warga Palembang Berburu STB agar Bisa Nonton Siaran Televisi Digital

BACA JUGA:Rekomendasi Gim Bertema Ninja Versi Mobile, Layak Kalian Coba!

Ditambahkan Neng Muhaibah, untuk perkembangan kendaraan berbasis listrik di Sumsel belum terlalu signifikan, lantaran dari data pembayaran pajak yang ada hanya berkisar 70 unit yang tercatat, dan itu pun dari jenis mobil.

“Untuk pembayaran pajak kendaraan listrik di Sumsel masih sedikit, masih hitungan puluhan, masih tujuh puluh sekian, kendaraan mobil. Untuk pembebasan PKB dan BBNKB kendaaran listrik, itu kebijakan pemerintah pusat, kami tidak bisa prediksi apakah seterusnya atau hanya di tahun pertama, yang jelas saat ini ada Inprs, ada Perpres, kemudian ada edaran menteri untuk mengenolkan. Masalah sampai kapannya murni kebijakan pemerintah pusat,” jelas Neng Muhaibah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv