Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara

Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. -foto/Heru wahyudi-PALTV

Zulfikri yang merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya tidak dikembalikan, mencoba mencari Tedi, namun tidak menemukannya. Setelah beberapa waktu, Tedi menghubungi Zulfikri dan mengakui bahwa motor tersebut telah dijual.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Zulfikri melaporkan kejadian ini ke Polsek Plaju pada 23 September 2024. Polisi akhirnya berhasil menangkap Tedi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: