Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani didampingi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim saat menunjukkan barang bukti (9/1/2023).-Mulyadi-paltv.co.id

"Dalam pengoplosan pelaku juga menggunakan bleaching dengan merek Tianyu, dan air keras agar menyerupai BBM solar resmi yang dikeluarkan Pertamina. Kemudian solar tersebut diangkut kembali ke truk tangki biru disalurkan ke industri," ujar Kombes Pol Barly. 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka DAA, aktivitas yang masuk kategori illegal driling ini sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

"Sehari bisa memproduksi sepuluh ton minyak oplosan," jawabnya singkat.

BACA JUGA:Penjualan Set Top Box (STB) di Palembang Meningkat Drastis

BACA JUGA:Pria Gagah Ini Menyesal Bawa Sajam Setelah Tertangkap

Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil. Lalu sembilan buah drum berisi solar, 61 buah tandon yang berisi solar, tiga unit mesin pompa. Kemudian mesin penghisap air dan sebelas karung zat pemutih (bleaching) serta lima belas jerigen air keras.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 54  Undang Undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id