Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani didampingi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim saat menunjukkan barang bukti (9/1/2023).-Mulyadi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sebuah gudang pengoplos BBM jenis solar non subsidi di Jalan Mayor Satibi Darwis di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu malam, 7 Januari 2023.

Sehari setelah penggrebekan, tepatnya Minggu 8 Januari 2023, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga pemilik gudang dan karyawannya.

Dua orang yang diamankan tersebut pria berinisial DAA (30), warga Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung, Jabar, yang diduga sebagai pemilik dari gudang tersebut.

Sedangkan pria satunya lagi berinisial MK (20) warga Keramasan, Kertapati Palembang, yang diduga sebagai anak buah pelaku pengoplosan. 

BACA JUGA:Tidak Ada Pembatasan Usia, Jamaah Haji Lansia Bisa Tersenyum Lega

BACA JUGA:Harga BBM Mahal, Siswa SMK Ciptakan Sepeda Listrik

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim pada kegiatan ungkap kasus pada hari Senin, 9 Januari 2023 mengatakan, aktivitas pengoplosan itu dapat dibongkar oleh pihak kepolisian setelah menerima pengaduan masyarakat. 

"Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas illegal drilling tersebut dari masyarakat," jelasnya. 

Menurut Kombes Pol M Barly, tersangka mengoplos minyak ilegal asal Sekayu Muba dengan BBM solar non subsidi

"Dalam aksinya, mereka mengambil minyak ilegal dari Sekayu Muba yang dibawa ke gudang, di mana nanti ada truk tangki biru (BBM Solar Non Subsidi). Kemudian menurunkan BBM jenis solar, kemudian dilakukan pengoplosan dengan minyak sulingan, setelahnya dimasukkan kembali ke truk tangki biru tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Tolak Pelantikan Wabup Muara Enim, Ratusan Massa Datangi Kantor Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Tak Kunjung Dibuka, Angkasa Pura II Masih Tunggu Regulasi Penerbangan Internasional 


Dua tersangka pemilik dan karyawan gudang pengoplosan dihadirkan saat siaran pers (9/1/2023).-Mulyadi-paltv.co.id

Dengan komposisi dari total muatan truk tangki biru pengangkut BBM Jenis Solar Industri sebanyak delapan ton. Namun hanya enam ton solar non subsidi yang dioplos dengan dua ton minyak ilegal asal Sekayu, lalu dimasukkan kembali ke truk tangki biru untuk disalurkan ke industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id