5 Ton BBM Pertalite Oplosan Digrebek Polisi di Sebuah Gudang di KayuAgung! Pelaku Merupakan Pendatang
5 Ton BBM Pertalite Oplosan Digrebek Polisi di Sebuah Gudang di KayuAgung! Pelaku Merupakan Pendatang--koleksi pribadi
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Polsek Kayuagung dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap pelaku penimbunan BBM ilegal. Tersangka diamankan bersama 5 ton BBM jenis Pertalite hasil oplosan dan siap dijual di wilayah Kayuagung Sumatera Selatan.
Saat penggrebekan ditemukan ratusan drum dan derijen yang berisi BBM Oplosan yang ditimbun di salah satu gudang di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung OKI.
Pengungkapan kasus penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite oleh Polsek Kayuagung dan satreskrim Polres OKI tersebut bermula dari informasi masyarakat. Dimana dari laporan yang disampaikan masyarakat curiga adanya aktifitas penimbunan BBM oleh pria pendatang berinisial M (50) tahun.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto saat memberikan keterangan pers menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat pada (29/12/2023) lalu, polisi langsung bergerak.
BACA JUGA:Menaklukkan Jalan Raya dengan Honda CB150X: Eksplorasi Petualangan Sepenuhnya dalam Touring!
Polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapati satu gudang di yang melakukan aktifitas pengoplosan BBM ilegal, terutama jenis pertalite.
"Tersangka M yang merupakan warga pendatang dari luar OKI kita amankan atas pelanggaran pidana migas. Sebanyak 5 ton BBM ilegal sudah kita sita terdiri dari minyak mentah yang akan diolah tersangka menjadi Pertalite" Ungkapnya
Lebih lanjut Kapolres OKI mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa cairan kimia dan bahan pewarna yang digunakan tersangka untuk mengoplos.
5 Ton BBM Pertalite Oplosan Digrebek Polisi di Sebuah Gudang di KayuAgung! Pelaku Merupakan Pendatang--paltv
"Dari pengakuannya tersangka ini baru satu minggu beroperasi, dengan modus mengolah minyak mentah dan bahan kimia bercampur dengan pewarna agar BBM yang dihasilkan menyerupai Pertalite asli dan siap untuk dipasarkan ke pengecer" kata Hendrawan.
BACA JUGA:Cara Merawat Motor Listrik, Ini 7 langkah penting harus diperhatikan!
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 54 junto pasal 28 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sesuai dengan bunyi undang-undang migas barang siapa yang meniru atau membuat bahan bakar menyerupai BBM resmi maka akan dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Kita juga masih lakukan pengembangan untuk menelusuri bahan minyak mentah yang diperoleh tersangka"tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber