Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik dan Kenaikan PPN di Tahun 2025

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik dan Kenaikan PPN di Tahun 2025

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik dan Kenaikan PPN di Tahun 2025--ilustrasi pribadi

Namun, insentif ini hadir di tengah kebijakan lain yang juga akan mulai berlaku pada awal 2025, yakni kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Presiden Prabowo Subianto, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang.

Tahap pertama kenaikan PPN terjadi pada 1 April 2022, saat tarif naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Tahap kedua, yakni kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen, akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Penjual Jagung dan Arang Musiman di Palembang Panen Rezeki Jelang Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Kasus Kriminal Terbesar Sepanjang 2024 di Sumsel,Apa Saja yang Terjadi?

“Kami memahami bahwa kenaikan ini memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, kami melakukannya secara bertahap agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, daya beli masyarakat, maupun pertumbuhan ekonomi,” jelas Prabowo.


berbagai insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong transisi menuju teknologi transportasi --ilustrasi pribadi

Langkah pemerintah mengombinasikan insentif kendaraan listrik dengan kenaikan tarif PPN menunjukkan strategi yang hati-hati dan terencana.

Di satu sisi, diskon PPN untuk kendaraan listrik bertujuan mempercepat adopsi teknologi hijau dan mengurangi emisi karbon.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

BACA JUGA:Xming Page One Memungkinkan TV Apapun Diproyeksikan ke DInding

BACA JUGA:Peliharalah Hewan di Rumah Tanpa Mengganggu Tetangga

Pemerintah tampaknya menyadari bahwa kebijakan fiskal yang efektif harus mempertimbangkan keseimbangan antara memberikan insentif dan menjaga stabilitas ekonomi.

Diskon PPN untuk kendaraan listrik, misalnya, tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada konsumen tetapi juga meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Di sisi lain, kenaikan PPN yang dilakukan secara bertahap memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber