Kasus Perselingkuhan Sekwan OKUS Dihentikan Sementara, Apa Kata Kapolrestabes Palembang?
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono-Foto/Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sempat viral di media
sosial setelah dilaporkan oleh istri sahnya ke Mapolrestabes Palembang di bulan November 2024 yang lalu bersama kuasa hukumnya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah
melakukan konfirmasi dengan penyidik Kanit PPA Polrestabes Palembang, Hasilnya, bahwa berdasarkan kajian serta barang bukti yang ada, peristiwa yang dilaporkan masih bersifat sepihak.
BACA JUGA:New Tucson Sudah Rilis, Ini Spek Yang Bikin Mobil ini Patut Dipertimbangkan
BACA JUGA:Kenapa Vespa Matic Harganya Mahal , Servicenya Juga Mahal
Dalam hal ini, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan unsur tindak pidana yang dapat dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan tersebut.
Menurut Kapolrestabes Palembang, penyelidikan yang dilakukan di lapangan juga tidak mengarah pada adanya kasus perselingkuhan yang dilaporkan oleh istri sah dari anggota Sekwan OKUS.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan sementara proses penyelidikan.
"Karena belum ada bukti yang cukup dan peristiwa ini masih sifatnya sepihak, maka kasus ini dihentikan sementara," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Kamis, 26 desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: