BNN Release 113 DPO Narkoba, 2 Diantaranya WNA Berikut Identitasnya!

BNN Release 113 DPO Narkoba, 2 Diantaranya WNA Berikut Identitasnya!

Menjelang akhir tahun 2024 Badan Nasional Narkotika (BNN) merelease sebanyak 113 DPO Narkoba, melalui akun resmi instagram BNN @infobnn.ri.--Foto: [email protected]

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Menjelang akhir tahun 2024 Badan Nasional Narkotika (BNN) merelease sebanyak 113 DPO Narkoba, melalui akun resmi instagram BNN @infobnn.ri.

Dalam release tersebut, ada 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi DPO atas nama Ostin asal Afrika dan Ali Mohammad Issa Ahmad asal UEA. 

Dalam akun Instagram resminya BNN menyampaikan kepada masyarakat, jika menemui atau

mengetahui identitas maupun keberadaan para DPO untuk segera melaporkan ke call center BNN 184 atau ke whatsapp BNN 081-221-675-675.

BACA JUGA:Larangan Penggunaan Plastik Berhasil? TPA Sukawinatan Catat Penurunan Sampah

BACA JUGA:Remisi Natal untuk 73 Narapidana di Sumsel, Kado Spesial di Akhir Tahun!

Dalam press releasenya kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menetapkan landasan moral sebagai landasan berpijak, dalam menangani masalah narkoba. 


Menjelang akhir tahun 2024 Badan Nasional Narkotika (BNN) merelease sebanyak 113 DPO Narkoba, melalui akun resmi instagram BNN @infobnn.ri.--Foto: [email protected]

Selain itu juga, Komjen Pol Marthinus Hukom menetapkan lima kebijakan Dan strategi untuk

memberantas penyalahgunaan narkoba, berdasarkan situasi dan kondisi serta karakteristik anatomi kejahatan narkotika yang berkembang di Indonesia. 


Menjelang akhir tahun 2024 Badan Nasional Narkotika (BNN) merelease sebanyak 113 DPO Narkoba, melalui akun resmi instagram BNN @infobnn.ri.--Foto: [email protected]

"Pertama menguatkan kolaborasi, lalu menguatkan intelijen, berikutnya penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, serta penguatan dengan negara-negara perbatasan, dan terakhir tindakan bersifat tematik maupun ekonik.

Kebijakan ini sebagai landasan untuk pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika (P4GN)" Ujar Komjen Pol Marthinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: