Remisi Natal untuk 73 Narapidana di Sumsel, Kado Spesial di Akhir Tahun!

Remisi Natal untuk 73 Narapidana di Sumsel, Kado Spesial di Akhir Tahun!

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Dari total 73 penerima remisi, sebanyak 69 merupakan narapidana laki-laki dan 4 narapidana perempuan. Jenis remisi yang diberikan meliputi:  

- 52 orang: Remisi khusus 1 bulan  

- 11 orang: Remisi 15 hari  

- 9 orang: Remisi 1 bulan 15 hari  

- 1 orang: Remisi khusus II selama 1 bulan, langsung bebas karena masa pidana telah habis setelah pemotongan remisi.

Mulyadi menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan

Presiden No. 174/1999 tentang Remisi. Sebagian besar penerima adalah pelaku tindak pidana umum dan narkotika.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Sebagai informasi, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumatera Selatan per 23 Desember 2024 mencapai 15.698 orang, terdiri dari 13.292 narapidana dan 2.406 tahanan.

Jumlah ini jauh melebihi kapasitas hunian yang hanya mampu menampung 7.088 orang, mencerminkan kondisi overkapasitas di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: