Dismay award
Paltv Night Run

Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab OKU Lakukan MoU Dengan Kejari OKU

Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab OKU Lakukan MoU Dengan Kejari OKU

Perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H di Griya Agung Palembang.-Yunin-PALTV

OKU, PALTV..CO.ID - Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelaku Pidana, Pemerintah Kabupaten Ogan Koemering Ulu (OKU) lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H di Griya Agung Palembang.

MoU tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru S.H., M.M. dan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana dalam kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumsel dan Kejati dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kejari se-Sumsel. 


Suasana kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman pidana kerja sosial di Griya Agung Palembang.-Yunin-PALTV

Kerjasama ini dalam rangka mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai keadilan. Meningkatkan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial. 

BACA JUGA:Motif Sakit Hati Terungkap di Balik Pembunuhan Sadis Bos Kerupuk di Palembang

BACA JUGA:Kerangka Besi Terkuak, Jembatan Jalan Lintas Kabupaten di Kecamatan Payaraman Nyaris Ambruk


Foto bersama jajaran Pemprov Sumsel, Kejati, dan Pemkab OKU usai penandatanganan MoU.-Yunin-PALTV

Serta mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. 

"Kita pemkab OKU tentunya sangat mendukung kerjasama ini, nanti ini akan ada tindak lanjutnya lagi," kata Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id