Larangan Penggunaan Plastik Disambut Baik Pengusaha Ritel di Palembang
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: