Larangan Penggunaan Plastik Disambut Baik Pengusaha Ritel di Palembang

Larangan Penggunaan Plastik Disambut Baik Pengusaha Ritel di Palembang

Penjabat (Pj) Walikota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: