Larangan Penggunaan Plastik Disambut Baik Pengusaha Ritel di Palembang
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Bendahara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Koordinator Wilayah Sumatera Selatan (Aprindo Korwil Sumsel), Arvan Zulhandi-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Saat ini, retail nasional sudah menggunakan kantong kertas, atau kantong daur ulang. Yang jadi tantangan adalah penggunaan kantong plastik bagi retail tradisional.
“di dunia retail kita sudah mengurangi pemakaian kantong plastik dari tahun 2016, dimana kita sudah kerjasama dengan Pemerintah kota dan Provinsi. Itu bisa kita lihat di retail-retail nasional, yang sudah
menggunakan kantong kertas, atau kantong yang sudah distandarisasi bisa didaur ulang.” Ujar Bendahara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Koordinator Wilayah Sumatera Selatan (Aprindo Korwil Sumsel), Arvan Zulhandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: