Larangan Penggunaan Plastik Disambut Baik Pengusaha Ritel di Palembang
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota PALEMBANG, mengeluarkan surat
edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.
Terkait hal tersebut, Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah menyampaikan, larangan tersebut dilakukan untuk mengurangi sampah plastik, lantaran berdasarkan kajian setiap orang menghasilkan
0,4 Kilogram per hari, dan dengan total penduduk Palembang mencapai 1,7 juta orang, setidaknya per
hari produksi sampah plastik sekitar 500 ton per hari, dari total produksi sampah keseluruhan 1000 hingga 1.500 ton per hari.
BACA JUGA:Samsung Kembali Luncurkan Galaxy Watch Dengan Seri 7
BACA JUGA:Sulit Capai Target PAD 2024, Sekda Lubuk Linggau Bongkar Penyebab Utamanya!
Dengan surat edaran ini, para Camat, Lurah, dan lainnya memperkuat sosialisasi di tengah masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah-Foto/Sandy Pratama-PALTV
“ini wajib dilakukan kota-kota besar di dunia ya. Kita ada 1,7 juta orang di Palembang. Kalau satu orang
saja menghasilakan 0,4 Kilogram, maka sehari bisa menghasilkan sekitar 500 ton sampah plastik.” Kata Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, mengeluarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 Januari 2025.-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Sementara itu, Bendahara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Koordinator Wilayah Sumatera Selatan (Aprindo Korwil Sumsel), Arvan Zulhandi menyampaikan jika Aprindo sangat mendukung, lantaran
pengurangan penggunaan katong plastik di dunia retail sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2016, melalui kerjasama dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: