Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I

TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. 

“Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan keimigrasian.

Tidak hanya berlaku di Sumatera Selatan, tetapi juga di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/12).

BACA JUGA:Suara Mesin Mobil Kasar, Ternyata Ini Sebabnya ! Atasi Dengan Cara Ini!

BACA JUGA:Mafia: The Old Country Tampilkan Tampilan Perdana, Kisah Baru yang Menegangkan

Ilham menjelaskan bahwa perubahan tarif ini mencakup beberapa layanan, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya yang dikenakan adalah Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650 ribu untuk 10 tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (e-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun. 

“Adanya pilihan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun diharapkan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat sesuai kebutuhan.

Namun, khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan berdomisili di wilayah Indonesia,” jelasnya.


Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Ilham menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan disertai peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. 


Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: