Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Resmi Diterapkan! Tarif Paspor Baru di Sumsel, Ini Rincian Biayanya

Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Ia juga menambahkan bahwa prosedur pembuatan maupun perpanjangan paspor tetap sama. Pemohon dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan ketentuan baru tersebut. 

“Untuk mempermudah masyarakat, aplikasi M-Paspor telah diperbarui dengan fitur tambahan yang memungkinkan pemilihan jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” pungkas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: