Batasan Keluarga yang Namanya Boleh Disebut Dalam Qurban

Batasan Keluarga yang Namanya Boleh Disebut Dalam Qurban

Perlu diketahui batasan-batasan atas nama siapa saja anggota keluarga yang boleh berqurban.--instagram.com/@bibilentik_farm

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sewaktu menyembelih hewan qurban, akan disebutkan nama-nama yang mengurbankan hewan. Nah dalam sebuah keluarga ada batasan-batasan nama yang boleh disebut. Hal ini harus dipahami agar ibadah qurban kita tidak salah.

Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan idul adha atau hari raya qurban. Setiap muslim  yang taat, akan merencanakan menyembelih hewan qurban, baik itu berupa sapi maupun kambing. Banyak pendapat yang beredar di masyarakat tentang, siapa saja yang boleh disebut namanya dalam berqurban.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA disebutkan, ada aturan nama-nama yang dilibatkan atas nama qurban.

Ketika menyembelih qurban. ‘’Ya Allah ini qurbanku, atas namaku dan seluruh keluargaku,’’. Siapa saja itu?. Ini orang yang boleh diatasnamakan berkurban. Dalam agama Nikiyah sebagian menyebutkan ada tiga batasannya.

BACA JUGA:Ternyata 3 Hewan ini Paling Berbahaya di Dunia!

BACA JUGA:Pernah Dengar Tentang 'Tidur Cantik' atau 'Beauty Sleep'? Ini Manfaatnya Bisa Bikin Kulit Glowing

1. Tinggal seatap.

Artinya kita tinggal dengan saudara, misalnya dengan orang tua. Kakak atau adik. Tinggal satu rumah, sudah biasa di negara kita. Misalkan seorang suami yang adiknya tinggal bersama, maka adiknya ini boleh disebutkan sebagai orang yang berhak berqurban. Terlebih untuk anak dan istri sendiri.

2. Nafkahnya dari satu orang.

Jadi yang menafkahi keluarga tadi adalah orang yang harus membeli hewan qurban dengan uangnya sendiri. Tanpa membebankan orang lain di rumah itu, untuk mencukupi membeli hewan qurban. Jika, ada orang lain dirumah itu yang juga menafkahi. atau orang yang menerima nafkah  lebih  dari satu sumber, maka tidak boleh diatasnamakan dirinya berqurban.

BACA JUGA:Yang Hobi Masak, Ini Tips Merawat Kompor Gas Agar Tidak Cepat Rusak

BACA JUGA:Dipercaya Berhantu! Ini Dia Tempat Angker di Palembang

3. Harus punya hubungan kekerabatan atau hubungan darah.

Jadi walaupun sudah tinggal satu atap dan diberi nafkah oleh kepala keluarga. Namun jika tidak memiliki hubungan kerabat, maka orang tersebut tidak boleh diatasnamakan untuk berqurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber