2 Saksi Paslon Cawako Palembang Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Penetapan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta walikota dan wakil walikota Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV
Syawaludin, Ketua KPU kota Palembang -Foto/Ekky Saputra-PALTV
Dari hasil Rekapitulasi, selanjutnya KPU kota Palembang masih akan menunggu apabila ada gugatan yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK)
dari hasil pleno di tingkat kota Palembang, sementara untuk D hasil Rekapitulasi Gubernur akan langsung diserahkan ke KPU provinsi Sumatera Selatan.
"Kita masih menunggu ya, jika menang itu ada gugatan ke MK, maka kami akan mengikuti secara Prosedur" tutup Syawaludin, Ketua KPU kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: