2 Saksi Paslon Cawako Palembang Tolak Tandatangani Hasil Pleno

2 Saksi Paslon Cawako Palembang Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Penetapan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta walikota dan wakil walikota Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penetapan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta walikota dan wakil walikota Palembang,

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam unggul di banding 2 paslon lainnya.

Pada hasil Pleno Rekapitulasi calon Walikota dan wakil walikota Palembang, pasangan Nomor urut 1, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Ocktarina memperoleh 175.495 suara, kemudian pasangan nomor

urut 2, Ratu Dewa dan prima salam memperoleh 352.696 suara, sementara pasangan nomor urut 3,

Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharuddin memperoleh 229.895 suara, dari total suara sah dan tidak sah berjumlah 795.364 suara.

BACA JUGA:Nikmati Gurihnya Olos, Camilan Khas Tegal yang Praktis Dibuat

BACA JUGA:Kapal Selam Pribadi, Revolusi dalam Eksplorasi Dunia Bawah Laut

Kendati hasil pleno Rekapitulasi ditingkat KPU kota Palembang telah ditetapkan, saksi dari paslon nomor urut 1,

Fitrianti Agustinda dan Nandriani Ocktarina, serta saksi paslon nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyudin dan Baharuddin menolak menandatangani D hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Palembang.

Penolakan ini dilakukan lantaran pelaksanaan Pilkada di Kota Palembang, diduga terindikasi pelanggaran secara Terstuktur,

Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu Paslon walikota Palembang.


Penetapan hasil Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta walikota dan wakil walikota Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV

"Untuk paslon yang memang tidak tanda tangan, untuk calon Gubernur saksi dari paslon nomor urut 3, dan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota itu saksi dari nomor urut 1 dan nomor urut 3 tidak

tanda tangan, dan sudah memberikan keberatan masing-masing dari saksi pasangan calon" kata Syawaludin, Ketua KPU kota Palembang 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: