PBB 500 Ribu ke Bawah di Palembang Bakal Gratis

PBB 500 Ribu ke Bawah di Palembang Bakal Gratis

PBB 500 Ribu ke Bawah di Palembang Bakal Gratis -Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Sesuai dengan janji politiknya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Ratu Dewa akan merealisasi rencana menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai 500 ribu Rupiah ke bawah.

“sesuai janji Politik saya program-program akan dilaksanakan, termasuk rencana menggeratiskan PBB 500 ribu Rupiah ke bawah.” Kata Ratu Dewa.

Sejauh ini progres rencana tersebut sudah sampai ke tahap penandatanganan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang, dan saat ini tengah dalam tahap pengkajian objek pajak serta pemantauan di lapangan.

Direncakan pada bulan April ini rencana menggratiskan PBB dan NJOP senilai 500 ribu Rupiah ke bawah akan direalisasi.

BACA JUGA:Rekor Baru? LRT Sumsel Layani 31.579 Penumpang di Hari Keempat Lebaran!

BACA JUGA:Berita Duka, Ayah Bupati Banyuasin Tutup Usia

“Untuk Perwalinya sudah saya tandatangan, dan saat ini masih dalam progres di lapangan. Mungkin dalam waktu dekat, April ini sudah mulai jalan.” Lanjut Walikota Palembang, Ratu Dewa.


Walikota Palembang Ratu Dewa-Sandy Pratama-PALTV

Sebelumnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sendiri telah memberikan kebijakan untuk menggeratiskan pembayaran PBB senilai 300 ribu Rupiah ke bawah, sesuai dengan Perwali Nomor 18 tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: