Asnaifah dan Kartila, 2 Terdakwa Penerbitan Ratusan Sertifikat PTSL 2019 Jalani Sidang Dakwaan
Terdakwa Asnaifah dan Kartila jalani sidang dakwaan dalam perkara penerbitan ratusan sertifikat PTSL 2019, Selasa (3/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Selain keuntungan yang diterima oleh kedua terdakwa, sekitar 27 pegawai BPN Kota Palembang serta keluarga mereka diduga juga mendapat bagian dari penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 atau subsider Pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi melalui Penasihat Hukum mereka dan bersiap untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang berencana menghadirkan sepuluh orang saksi dari pihak BPN Kota Palembang dalam sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Rapat Kordinasi Penguatan Kerukunan Antar Umat Beragama di Sumatera Selatan
BACA JUGA:DPRD Palembang Dapil I Reses di PIM, Soroti Masalah Parkir dan CSR
Sidang penadilan kedua terdakwa ini merupakan lanjutan dari penyidikan, yang sebelumnya telah menjerat dua oknum pejabat BPN Kota Palembang yang telah dijatuhi vonis penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv