Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel Kejar 2 Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor

Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel Kejar 2 Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor

Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel kejar 2 lagi tersangka pembunuh pegawai koperasi dicor, Kamis (27/6/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus tewasnya Anton Eka Putra (24) yang berprofesi sebagai pegawai koperasi di Palembang, yang ditemukan terkubur di dalam tanah yang dilapisi coran semen, di sebuah ruko distro di kawasan Maskarebet Kecamatan Sukarami Kota Palembang, pada hari Rabu, 26 Juni 2024.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel, setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kabur ke kawasan Batam Kepulauan Riau.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dalam peristiwa pembunuhan itu ada tiga orang yang menjadi tersangka. Satu orang sudah diamankan, sedangkan dua lagi inisial AN dan KF masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya dua orang yang masih DPO ini AN pemilik distro sebagai pelaku utama dan KF merupakan adik iparnya, yang berperan melakukan pemukulan pertama kali terhadap korban dengan menggunakan kunci pas," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA: Hilangnya Penagih Koperasi di Palembang Terungkap, Korban Dibunuh dan Dicor di Dalam Distro

BACA JUGA:4 Jam Jenazah Penagih Koperasi Diotopsi, Ini Hasilnya!

Sedangkan pelaku Pongki yang telah diamankan ini juga memukul korban menggunakan kunci pas. Ketika korban sudah terjatuh, ia memastikan apakah korban masih hidup atau tidak.

"Setelah memastikan korban meninggal, barulah para pelaku ini bersama-sama melakukan penguburan korban di belakang ruko milik tersangka AN," tutur Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Saat ini pihak kepolisian, baik dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka, AN dan KF.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv