Berbeda Pendapat, Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Diterapkan pada 2029

Berbeda Pendapat,  Hakim  Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Diterapkan pada 2029

Hakim Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas--(Foto: pixabay- Daniel_B_photos)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sistem pemilu proporsional tertutup ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka pemohon menilai tidak sesuai dengan UU 19945.

Meski uji materil ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Namun dalam putudan tersebut, ada satu Hakim yang berbeda pendapat, yakni Hakim Arief Hidayat. Berdasarkan pernyataanya, Arief Hidayah mengaku tidak sepenuhnya setuju dengan penolakan sistem pemilu sistem proporsional terbuka.

“Dissenting opinion, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi MK Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda dissenting opionion dengan pertimbangan,” ujar dia saat membacakan pendapatnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6).

Menurut Hakim Arief Hidayat sistem Pemilu proporsional terbuka harus dilihat dulu dari perspektif  yudiris, sosiologis dan filosofis.

BACA JUGA:Kenapa Orang Lebih Suka Kirim Dokumen dengan File PDF Dibandingkan File Ms Word

BACA JUGA:Habis Kesabaran! Forum Indramayu Menggugat (FIM) Geruduk Ponpes Al Zaytun

Dirinya menyakini, isu hukum mengenai sistem Pemilu merupakan kebijakan hukum namun bukan berartu menghalangi mahkamah untuk menilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, penerapanya setelah lima kali pemilu perlu dilakukan evaluasi.

“Setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, perubahan sistem proporsional perlu di evaluasi dan dilakuakn perbaikan setelah 4 kali diterapkan, yakni 2004, 2009, 2014,” tegas Arief Hidayat.

Arief melanjutkan, peralihan sistem pemilu  sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas sangat diperlukan. Oleh karenanya  dari perspektif filosofis dan sosilogis pelaksanaan sisterm proporsional terbuka  yang selama ini eksis ternyata didasarkan demokrasi rapuh.

“Karena para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, dengan menghalalkan segara cara supaya dipilih masyarakat dan adanya potensi konflik yang tajam ditengah masyarakat yang berbeda pilihan,” tutup  Hakim Arief Hidayat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber