Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan KLHK, PT Kosindo Supratama Cuma Wajib Bayar Denda Rp601 Miliar

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan KLHK, PT Kosindo Supratama Cuma Wajib Bayar Denda Rp601 Miliar

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Romi Sinatra menyampaikan bahwa Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap PT Kosindo Supratama, berupa hukuman wajib bayar denda Rp601 miliar, Kamis (31/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv