Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan KLHK, PT Kosindo Supratama Cuma Wajib Bayar Denda Rp601 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Romi Sinatra menyampaikan bahwa Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap PT Kosindo Supratama, berupa hukuman wajib bayar denda Rp601 miliar, Kamis (31/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Risiko Pakai Oli Palsu untuk Kendaraan
BACA JUGA:Uncharted 2: Game yang Mengubah Sejarah PlayStation Selamanya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan gugatan menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp166.923.788.525.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp435.517.557.285.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
BACA JUGA:Masyarakat Pagar Alam Dapatkan Dukungan Kemenkumham untuk Lindungi Kekayaan Lokal!
BACA JUGA:Ingin Ikut Lelang? Simak Prosedur Lelang BRI yang Mudah dan Terpercaya!
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat.--Dokumentasi Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat di lahan di Desa Simpang Tiga Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekitar 3.049,46 hektare lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.
"Dari proses pembuktian itu, memang benar Majelis Hakim menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, serta menara pemantau kebakaran lahan yang kondisinya sudah rusak," jelas Romi Sinatra.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan terkait Putusan Gugatan Karhutla tersebut, pihak dari Tergugat PT Kosindo Supratama ketika dihubungi melalui pesan percakapan tidak ada respon sama sekali dan telepon WhatsApp tidak diangkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv